Berhasil Amankan 4.390 Butir Pil Ekstasi, Sebanyak 5 Orang Ditahan Satresnarkoba Polres Karimun
Kompaskepri.com, Karimun– Satresnarkoba Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana produksi sediaan farmasi tanpa izin dan berhasil mengungkap 4.390 butir pil ekstasi.
Pada konferensi pers yang di gelar Kapolres Karimun di Kantornya, diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K., dan didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin K, S.I.K., M.H., Jum’at (22/07/2022).
Berdasarkan dari hasil penyelidikan pada tanggal 25 juni 2022, sebanyak 3 orang laki–laki diamankan di Polres Karimun dengan inisial RN, NL dan MS, hasil pengungkapan tindak pidana memproduksi (home industry) atau obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin yang beralamatkan di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun oleh Satresnarkoba Polres Karimun.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, sebanyak 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.
Di TKP yang berbeda, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada tanggal 11 juli 2022 di Kecamatan Karimun, serta berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dengan inisial HI dan NN dengan barang bukti sebanyak 5 bungkus, dengan total keseluruhan sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram.
“Terkait pembuatan obat-obatan yang terlarang dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)," ungkap Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K.
“Sedangkan pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," tegas Badawi. (hms/KR)





